Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Setiap daerah memiliki biaya yang berbeda untuk balik nama sertifikat tanah. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mengecek biaya https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-suami-istri/