Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusah... https://jasapendirianptpma83715.thelateblog.com/36277440/fakta-menarik-seputar-izin-usaha-yang-perlu-kamu-ketahui-sebelum-memulai-bisnis